Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis, LBH Fiat Yustisia Penyuluhan Hukum WBP
Kotabumi, 02/02/2024, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Yustisia. Penyuluhan hukum gratis ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan dengan menggandeng LBH Fiat Yustisia.
Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Rutan Kotabumi serta tetap mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku. Lembaga Bantuan Hukum Fiat Yustisia membantu Tahanan dan Warga Binaan yang memerlukan Bantuan Hukum dalam Proses Hukum yang sedang dijalani dan Penyuluhan tentang Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Nur Febrianto, A.Md.I.P., S.H., M.M., didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Rizcho Sakanandy, S.H. Kegiatan penyuluhan bantuan hukum ini disampaikan oleh pemberi bantuan hukum dari LBH Fiat Yustisia, dan dilanjutkan dengan paparan dari JF Penyuluh Hukum Madya, Melda Sulastriyawati, S.H., M.H. Sosialisasi bantuan hukum ini diikuti kurang lebih 50 WBP Rutan Kotabumi yang sedang berproses dalam hukum. Penerima Bantuan Hukumnya adalah Tahanan/Warga Binaan yang kurang mampu.
Mengenai Penerima Bantuan Hukum pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Ayat 1 Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan memiliki antusiasme yang luar biasa terlihat dari tanya jawab terkait Bantuan Hukum yang di berikan, sebagai akses keadilan bagi mereka yang kurang mampu. Komitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan terus di tanamkan kepada setiap jajaran petugas di Rutan Kotabumi sebagai bentuk negara hadir di masyarakat.(*).